Rumah Potong Hewan yang Punya Sertifikat Halal Hanya 10 Persen

Bagi anda umat muslim, tentunya akan semakin ragu untuk membeli daging di pasaran, karena kehalalannya tidak terjamin. Sampai saat ini, ternyata baru sekitar sepuluh persen Rumah Potong Hewan pemerintah yang bersertifikasi halal.

”Hanya sepuluh persen rumah potong hewan pemerintah di seluruh Indonesia yang bersertifikasi halal. Padahal hampir di setiap kota di seluruh Indonesia terdapat rumah potong hewan,” kata Direktur LPPOM MUI, Nadratuzzaman Hosen, saat ditanya mengenai marak penjualan daging dendeng babi berlogo sapi, Selasa (7/4).

Menurutnya, ‘yang perlu dikritisi itu adalah rumah potong hewan tidak mau disertifikasi halal. Padahal keluar dari rumah potong hewan, daging-daging yang dijual di pasar-pasar justru tidak ada registrasinya, tidak ada pengawasannya. "Orang hari ini mau jual daging oplosan bisa, besok juga bisa, artinya bisa kapan saja. Pengoplosan terjadi dalam rantai distribusi daging,” jelas Nadra.

Namun, lanjutnya, saat ini yang mempunyai kesadaran untuk memiliki sertifikasi halal dari MUI, justru rumah potong hewan swasta. Saat ditanya mengapa bisa demikian, Ia mengatakan, bahwa Rumah Potong Hewan pemerintah dalam versi pemerintah telah halal dan aman, sehingga tidak perlu lagi sertifikasi halal dari MUI.

Selain itu, Nadratuzzaman menilai, saat ini sama sekali tidak ada pengawasan ketat dari pemerintah terkait daging-daging hewan yang dijual di pasar. ”Bukan lagi dikatakan lemah pengawasan oleh pemerintah, namun tidak ada pengawasan,” tegas Hosen.

Ia menambahkan, LP POM MUI sebetulnya juga melakukan pengawasan di lapangan terkait produk yang mencantumkan label halal bukan dari MUI, disamping terus melakukan pengawasan terhadap suatu produk telah memiliki sertifikasi halal dari MUI. tentu akan terus dalam pengawasan MUI. ”Kita juga mengeluarkan sistem jaminan halal. Jadi kalau sudah dikeluarkan sertifikat halal, dia harus bisa membuktikan menjaga bahan bakunya tetap halal dengan sistem jaminan halal. Ini sudah kita lakukan. Tapi kalau di luar itu, merupakan tanggungjawab pemerintah,” pungkasnya. (nov)