Pemerintah diminta mencabut UU Privatisasi Air, dan selanjutnya hak atas air dikembalikan kepada rakyat. Alasannya, air adalah kebutuhan dasar manusia yang tak dapat dihindari.
"Namun ternyata kenyataan di lapangan berbeda. Secara kuantitas air yang menguasai hajat hidup orang banyak ternyata sudah banyak dikuasai dan dikomersialisasikan oleh pihak swasta (air kemasan) sehingga pasokan air untuk rakyat khususnya petani habis dikuras, " ujar Gugun Muhammad, Koordinator Solidaritas untuk Korban Pencemaran Sungai Rebo dan Komering (SuKPSRK) dalam rilisnya, Kamis (22/3).
Menurutnya, air memegang peranan penting dalam kelangsungan kehidupan ini sehingga dalam pemanfaatannya perlu pengaturan yang adil dan arif.
Dijelaskannya, sesuai dengan amanat UUD 1945 perubahan I-IV Bab XIV pasal 33 ayat 3 bahwa; “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. ”
Ironisnya, katanya, penindasan ini didukung oleh pemerintah dengan keluarnya UU Privatisasi Air. Secara kualitas, banyak air yang tercemar karena ulah pabrik-pabrik yang membuang limbahnya tanpa diikuti dengan pengolahan limbah yang sesuai standar baku mutu, belum lagi kasus-kasus kecelakan bocornya minyak yang mencemari air.
"Jadi dalam hal ini kami ingin menegaskan bahwa kelangkaan air yang terjadi bukan saja hanya dari segi kuantitasnya tetapi juga dari segi kualitas yang dua-duanya disebabkan oleh adanya usaha-usaha eksploitasi alam di Indonesia oleh para pemodal/korporasi yang dalam hal ini bekerjasama dengan pemerintah, dan korbannya adalah rakyat, " imbuh dia. (dina)