Departemen Kehutanan akan menggelontorkan Rp1, 6 triliun selama 2007 untuk pembangunan hutan tanaman rakyat (HTR). Dana ini akan diberikan kepada 95. 000 kepala keluarga yang ditunjuk untuk mengembangkan HTR itu.
"Setiap KK (kepala keluarga) minimal memperoleh areal pengelolaan 15 hektar HTR dengan alokasi per hektar hingga Rp 6 juta, " papar Menteri Kehutanan MS Kaban di sela-sela sosialisasi pengembangan HTR di Jakarta, Rabu (21/2).
Ia mengatakan, selanjutnya kepala daerah setempat yang menentukan keluarga mana saja yang berhakmendapat jatah penanaman. "KK-nya harus diverifikasi benar supaya tidak fiktif, " harap dia.
Untuk tahun ini, sambung Kaban, pengembangan HTR diselenggarakan di delapan provinsi yaitu Sumatra Utara, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Dirjen Bina Produksi Kehutanan Hadi S Pasaribu menjelaskan, program HTR ini dibuat dalam tiga pola yaitu mandiri, kemitraan, dan developer.
Pola mandiri, jelas dia, akan dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat dengan membentuk kelompok yang diajukan ke bupati, sedang pola kemitraan antara swasta atau BUMN kehutanan yang bertangung jawab menyediakan sarana produksi, pelatihan, pendampingan, dan pasar dengan kelompok masyarakat.
Sedangkan pola developer HTR dilaksanakan dengan menugaskan BUMN untuk membangun HTR dan selanjutnya diserahkan oleh pemerintah kepada masyarakat.
"Masa konsesi untuk HTR ini 100 tahun dengan jenis tanaman untuk HTR adalah kayu-kayuan. Meskipun demikian, masyarakat masih diperbolehkan menanam tanaman tumpang sari untuk menopang hidup, " katanya. (dina)