Roy Suryo Heran Mobil Raffi Ahmad Dipasangi Pelat RI 36: Ini Sangat Aneh

eramuslim.com – Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan RI 36 oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

Menurut Roy, penggunaan pelat RI 36 oleh Raffi Ahmad tidak seharusnya terjadi dan seharusnya ada penegakan aturan yang lebih tegas oleh pemerintah.

“Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menertibkan dan mengatur penggunaan nomor khusus RI yang sudah diatur sejak lama,” ujar Roy Suryo, Jumat (17/1/2025).

Roy menjelaskan bahwa pelat nomor RI 36 biasanya diperuntukkan bagi pejabat setingkat menteri. Pelat nomor RI 1 hingga RI 4 digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan pendampingnya. Sementara itu, RI 5 hingga RI 9 digunakan oleh Kepala Lembaga Tinggi Negara.

Untuk menteri, pelat RI 10 hingga RI 15 digunakan oleh Menteri Koordinator, sedangkan RI 16 hingga RI 50 oleh Menteri, dan RI 51 hingga RI 100 oleh Wakil Menteri. Pelat nomor di atas RI 100 diperuntukkan untuk pejabat lain.

Roy mempertanyakan mengapa seorang Utusan Khusus seperti Raffi Ahmad mendapat pelat nomor RI 36.

“Jika seorang Utusan Khusus bisa mendapatkan nomor RI 36, ini sangat aneh. Apalagi pelat tersebut dipasang di mobil pribadi mewah seperti Lexus LX-600. Seharusnya, pelat RI hanya untuk kendaraan dinas yang dibiayai negara,” tegas Roy.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya jika kendaraan mewah senilai Rp3,5 miliar itu dibeli menggunakan anggaran negara.

“Masalah ini mungkin terlihat kecil, tetapi jika dibiarkan, bisa menimbulkan ketidakaturan yang lebih besar di Indonesia,” pungkasnya.

(Sumber: RMOL)

Beri Komentar