Rombongan Buruh Pawai Bawa Spanduk dengan Gambar Wajah Jokowi, Puan, hingga Luhut: Pesanan Oligarki

Massa Buruh Bawa Spanduk Raksasa Gambar Wajah Jokowi, Puan, hingga Luhut: Pesanan Oligarki

Eramuslim.com – Massa buruh dari sejumlah elemen sudah tiba di kawasan Senayan, Jakarta, untuk memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, hari ini Senin (1/5/2023).

Sebelumnya, massa buruh terlebih dahulu menggeruduk kawasan Patung Kuda dan Istana Negara, Jakarta Pusat.

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, pukul 13.05 WIB, para buruh dari berbagai elemen kompak berjalan kaki menuju kawasan Senayan.

Selama long march, para buruh menyuarakan aspirasinya dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan.

Suara massa buruh semakin kompak karena dipandu para pemimpin serikat lewat mobil komando.

“Hati nurani anggota DPR telah mati. Kita sering kali melakukan aksi. Mereka tak pernah mendengar suara kita,” kata orator di mobil komando.

Tak hanya lewat pekikan suara, tapi aspirasi juga disuarakan lewat spanduk besar yang dibawa.

Salah satu spanduk raksasa yang diarak-arak massa buruh bergambar para tokoh pendukung Omnibus Law dari mulai Presiden Jokowi hingga Ketua DPR RI Puan Maharani.

Selain itu juga ada gambar wajah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sampai Menteri BUMN erick Thohir serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tertulis pesan bahwa Omnibus Law adalah Undang-Undang pesanan oligarki.

“UU Omnibus Law Cipta Kerja no. 6/2023 Pesanan Oligarki,” tertulis pada spanduk.

Dalam aksinya, terdapat 7 poin yang akan disampaikan para buruh.

1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

2. cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.

3. Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.

4. Tolak RUU kesehatan

5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.

6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja.

7. HOSTUM, hapus out scorsing tolak upah murah.

Sumber: tribunnews

Beri Komentar