Badan Kehormatan (BK)DPR menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri besok, Kamis (21/6) terkait kasus aliran dana non budgeter DKP kepada Anggota DPR.
Meski belum mengantongi surat izin dari Majelis Hakim yang menangani perkaranya, Rokhmin Dahuri menyatakan siap untuk bertemu dengan anggota dan pimpinan Badan Kehormatan DPR.
"Tapi sejauh ini surat resmi belum saya terima, padahal status saya tahanan, harus ada izin dari majelis hakim, Insya Allah saya siap, " katanya di sela-sela persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/6).
Menurutnya, pemanggilannya itu untuk memberikan keterangan seputar aliaran dana DKP ke DPR, sehingga DPR dapat memberikan penjelasan apabila suatu saat Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan dari anggota DPR.
Rokhmin menyatakan menyerahkan kelanjutan kasus ini kepada hasil temuan di lapangan dan prosedur hukum yang berlaku, untuk menentukan Departemen mana yang akan diperiksa, karena diduga telah menerima aliran dana nonbudgeter DKP.
"Biarkan rakyat dan hukum yang mendesak itu, kalau untuk kebaikan bangsa, biarkan mereka yang melakukan itu, " ujarnya.
Selain memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikana Rokhmin Dahuri, BK DPR juga akan memanggil Wakil Ketua DPR AM. Fatwa, dan juga anggota DPR lainnya Slamet Effedy Yusuf, Endin AJ Soefihara, Awal Kusuma, dan juga Fachri Hamzah.(novel)