Rokhmin Dahuri Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dituntut enam tahun penjara dan diancam dengan denda sebesar 200 juta rupiah, karena dianggap telah menerima hadiah saat menjabat sebagai menteri.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Tumpak Simanjuntak dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/6).

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, karenanya majelis hakim yang mengadili, dapat menghukum terdakwa dengan pidana penjara enam tahun dikurang masa tahanan, ditambah denda sebesar 200 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan, " ungkap JPU.

Menurut JPU, Rokhmin telah melanggar pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sementara tentang tuduhan melanggar pasal 12e UU No. 31/1999 tidak terbukti, karena mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Megawati itu tidak terbukti melakukan pemaksaan terhadap pejabat-pejabat eselon I, II serta kepala dinas untuk menyetor dana kepada Sekjen DKP Andin H. Taryoto.

"Sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua Rokmin terbukti telah menggunakan dan non budgeter senilai 11, 5 milyar rupiah untuk kepentingan pribadi, sedangkan dakwaan kedua, terbukti menerima 5. 000 dollar AS, 400 ribu dollar Singapura dan satu mobil Toyota Camri, selama menjabat menteri antara tahun 2001-2004, " jelas JPU.

Sidang terhadap mantan Menteri Perikanan dan Kelautan ini akan dilanjutkan Rabu 4 Juli dengan agenda pembelaan terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor ini diwarnai dengan aksi unjuk rasa, sekitar 100 orang dari berbagai elemen masyarakat melakukan unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tipikor.

Dukungan moral terhadap Rokhmin juga diberikan oleh sekitar 500 nelayan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Nusantara, yang berasal dari wilayah Pantura. Mereka melakukan aksi unjuk rasa ke Bunderan Hotel Indonesia, Istana Negara, DPR dan Mabes Polri. (novel)