Rocky Gerung Ungkit Status Tersangkanya di Makassar, Hari Ini Hasto PDIP Cabut Laporan Polisi

eramuslim.com – Pengamat Politik Rocky Gerung mengaku ditersangkakan oleh PDIP. Hal tersebut dinyatakan dalam Sarasehan Nasional Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (18/11/2023).

Acara itu dihadiri oleh Calon Presiden PDIP, Ganjar Pranowo. Di hadapan Ganjar, Rocky menegaskan ditersangkakan PDIP, bukan Ganjar. Hal tersebut disoroti politisi kondang Akbar Faizal.

“Di acara AFU di Makassar ini, @rockygerung katakan “Saya TSK. Di-TSK-kan oleh PDIP, bukan oleh Ganjar”,” kata Akbar Faizal dikutip dari X, Senin (20/11/2023).

Akbar Faizal mengaku telah mengonfirmasi pada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Terkait dengan laporan polisi yang dilayangkan PDIP kepada Rocky.

“Barusan kutanyakan ke Mas @hastokristi & dijawab “Besok (Senin) PDIP akan mencabut laporan terhadap Rocky” itu,” bebernya.

“Alhamdulillah. @ganjarpranowo @zainalamochtar @dwi_anggia,” tambahnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya setidaknya menerima 3 laporan terhadap Rocky. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Rocky disangkakan pasal 286 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Rocky disangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan ketiga dilayangkan oleh Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM). Laporan teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(sumber: Fajar)

Beri Komentar