Eramuslim.com – Pengamat politik Rocky Gerung menilai di belakang layar pasti terdapat upaya untuk negosiasi yang dilakukan pihak paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terkait sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Namun jika negosiasi menunjukkan arah terlalu menguntungkan Prabowo-Gibran, maka AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak akan menerimanya dan melanjutkan proses persidangan karena unggul dalam dukungan publik.
“Di belakang layar pasti ada upaya untuk negosiasi sebetulnya tuh, tetapi kalau peristiwa-peristiwa negosiasi itu menunjukkan arah yang terlalu menguntungkan pihak 02 tentu 01 03 sudah dapat poin, karena bagaimanapun persidangan sudah dimulai dan opini publik akan berpihak pada 01 03 itu,” ucap Rocky Gerung.
Sehingga menurutnya Prabowo-Gibran sulit mengandalkan dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sengketa Pilpres 2024, dan bahkan dalam penyusunan kabinet pemerintahan mendatang, negosiasi pun lebih baik tidak ada dan tuntutan dinaikkan.
“Jadi itu kesulitan mengandalkan dukungan Jokowi, bahkan untuk menyusun kabinet, jadi sekali lagi dianggap bahwa oh kalau begitu tidak mungkin ada negosiasi, kalau enggak ada negosiasi lebih baik to be or not to be, lebih baik tanpa beban meminta supaya seluruh proses pemilu dibatalkan,” ujarnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (28/3).
Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.
Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Sumber: populis