Rocky Gerung tentang Sengketanya dengan Sentul City: Anggrek vs Buldoser

 

Foto udara rumah milik pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Senin 13 September 2021. Lahan seluas 800 m tersebut diklaim Sentul City. Sentul City mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Madang seluas 1.100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. TEMPO/Subekti.
Foto udara rumah milik pengamat politik Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Senin 13 September 2021. Lahan seluas 800 m tersebut diklaim Sentul City. Sentul City mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Madang seluas 1.100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. TEMPO/Subekti.

eramuslim.com – Aktivis Rocky Gerung mengatakan buldoser milik PT Sentul City sudah berada di sekitar 50 meter dari rumahnya, di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Di jarak 50 meter itu, kata Rocky, berdiri taman anggrek garapannya.

“Nanti akan ada pertarungan antara anggrek dan buldoser. Jadi saya mau lihat bagaimana efeknya bagi lingkungan dan keindahan, maka saya tunggu buldosernya betul-betul menerabas kebun anggrek saya, lalu kita akan bikin anggrek power,” kata Rocky di acara Ngobrol Redaksi Tempo, Rabu, 15 September 2021.

Rocky mengatakan lahannya seluas sekitar 800 meter persegi. Di lahan curam itu, banyak pohon dan bunga ditanami. Dia juga menaruh sekitar 10 ribu buku di sana. Sejak awal membeli, Rocky mengaku sudah meniatkan lahan itu menjadi hutan dan terbuka bagi orang lain.

“Itu ruang terbuka untuk semua orang yang berakal sehat,” kata mantan dosen Universitas Indonesia tersebut.

Di lahan itu, rumah Rocky hanya berukuran 50 meter persegi. Dia merancangnya sendiri dengan bantuan tukang bangunan. Bahan dan peralatan rumah, kata Rocky, mayoritas merupakan barang bekas. “Yang nggak bekas mungkin cuma semennnya,” kata dia.

PT Sentul City  mensomasi dan mengklaim tanah hunian Rocky sebagai miliknya. Perusahaan menyatakan punya bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor B2412 dan B2411 yang diterbitkan BPN Kabupaten Bogor.

Pengacara Rocky, Haris Azhar  menduga Sertifikat HGB PT Sentul City atas tanah Rocky adalah palsu. Ia mengatakan Rocky memiliki alas hak akta jual beli dan Surat Tanah Garapan atas tanah itu. Jika merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, kata Haris, Rocky Gerung  memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya. (Tempo)