Eramuslim.com – Pengamat politik Rocky Gerung mecap cemen alibi bakal capres PDIP Ganjar Pranowo menolak tantangan debat calon presiden dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI.
Untuk diketahui, Ganjar Pranowo meminta BEM UI bersabar dan mengatakan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah saat menanggapi tantangan debat capres.
Paadahal menurut Rocky Gerung, publik sudah tidak mengingat Ganjar Pranowo sebagai gubernur, namun sebagai capres yang akan maju di Pilpres 2024, dan seharusnya ia memanfaatkan tantangan BEM UI.
“Coba survei itu apakah Ganjar masih diingat sebagai gubernur, enggak ada orang yang anggap lagi Ganjar gubernur, baliho Pak Ganjar di mana-mana adalah sebagai calon presiden, udah sudah selesai itu,” ujarnya dikutip WE NewsWorthy dari YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (30/8).
“Jadi jangan mencari alibi untuk hal yang cemen juga akhirnya ‘gua masih gubernur’ berarti lu bukan calon presiden dong, kan itu intinya, mana yang lebih penting mengucapkan pikiran sebagai calon presiden daripada nunggu dievaluasi sebagai gubernur, kan itu intinya,” sambungnya.
Sebelumnya, ketika disinggung mengenai undangan BEM UI untuk melakukan debat capres di kampus tersebut, Ganjar belum memberikan jawaban, namun ia mengatakan harus bersabar.
“Sabar, sekarang saya masih gubernur,” ucap Gubernur Jawa Tengah itu dikutip dari Tempo.
Untuk diketahui, BEM UI mengundang semua bakal calon presiden atau calon presiden mulai dari bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Ganjar untuk melakukan debat di kampus.
“Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian. Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu,” ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang melalui keterangan tertulis, Senin (21/8).
Undangan tersebut disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Sumber: newsworthy