Dalam situs resminya, PT Sentul City Tbk menyebut berencana memanfaatkan lahan sesuai dengan masterplan. Lahan yang dimaksud berada di Desa Bojong Koneng.
“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” jelas kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, dalam keterangan di situs resmi Sentul City yang dilihat detikcom, Rabu (8/9) malam.
Antoni menyatakan warga mendukung pemanfaatan lahan sesuai masterplan dengan harapan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar seperti area yang telah terbangun di desa lain. Antoni juga membantah ada keributan di Desa Bojong Koneng. Menurutnya, keributan itu cuma akting beberapa saat yang dibuat massa sewaan pihak spekulan. Dia menuding hal itu sengaja dibuat untuk spekulan untuk menguasai tanah.
BPN Sebut Harus Lewat Pengadilan
Badan Pertanahan Negara (BPN) menyebut polemik lahan antara PT Sentul City dan Rocky Gerung serta tetangganya harus diselesaikan pihak pengadilan. Pihak Sentul City yang memiliki sertipikat disebut tidak bisa serta-merta main bongkar rumah di lahan yang dikuasai secara fisik.
“Jika bertahun-tahun tidak mengusai secara fisik, yang justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati. Tidak boleh bertindak sepihak,” kata Staf khusus dan jubir Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi, kepada detikcom, Kamis (9/9).
Taufiqulhadi meminta semua pihak harus menghormati hukum dan proses beracara. Salah satunya menempuh jalur lewat pengadilan agar kedua belah pihak bisa mempertahankan argumennya secara seimbang.
“Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau Satpol PP,” ujar Taufiq.(detik)