28 Juli 2021
Dalam dokumen yang dibagikan Haris Azhar, juga dijelaskan perihal somasi dari Sentul City. Somasi ke-1 dari Sentul City dengan Nomor 128/SCLND/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021, yang isinya memperingatkan bahwa Sentul City merupakan pemilik sah atas bidang tanah dengan sertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Desa Bojong Koneng.
“Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” demikian tertulis dalam dokumen.
“Memberikan waktu 7×24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan’.
2 Agustus 2021
Dilakukan pertemuan antara warga, perangkat Desa Bojong Koneng, termasuk kepala desa, ketua RT dan RW, atas undangan Sentul City yang disampaikan melalui grup WhatsApp. Dalam pertemuan tersebut, tidak ditunjukkan luas wilayah atau peta wilayah kepemilikan tanah Sentul City. Selain itu, dalam pertemuan itu ada juga kesepakatan yang dibuat.
“Bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati antara PT Snrul City Tbk, bersama dengan Warga setempat untuk membentuk tim yang bertujuan untuk mengetahui letak batas wilayah Kampung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” demikian tertulis dalam dokumen.
6 Agustus 2021
PT Sentul City melayangkan somasi kedua yang isinya sama dengan somasi sebelumnya.
10 Agustus 2021
Rocky Gerung, melalui kuasa hukumnya, menjawab somasi pertama yang dilayangkan Sentul City, melalui surat bernomor 192/SKLokataru/VIII/2021 perihal Jawaban Somasi ke-1.
“Bahwa Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009,” begitu tertulis dalam dokumen.
23 Agustus 2021
Rocky Gerung memberikan jawaban atas somasi kedua yang dilayangkan PT Sentul City. Jawaban atas somasi kedua dituangkan dalam surat bernomor 196/SKLokataru/VIII/2021
Perihal Jawaban Somasi ke-2
“Bahwa pihak PT Sentul menyampaikan belum menerima jawaban somasi kami yang pertama, sehingga kami mengirimkan kembali poin-poin jawaban somasi yang pertama ke pihak PT Sentul City, Tbk,”
“Bahwa baru pada tahun 2021 PT Sentul City, Tbk mengklaim tanah tersebut adalah miliknya sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412 dan memberikan teguran kepada klien kami serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan/atau penggarap yang patut dan sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor,” imbuhnya.