Rocky Gerung Sebut Beli Lahan yang Disoal Sentul City 2009, Begini Kronologinya

Rocky Gerung Sebut Beli Lahan yang Disoal Sentul City 2009, Begini Kronologinya

eramuslim.com  – Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City yang isinya meminta mengosongkan lahan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar menyebut kliennya membeli lahan yang saat ini dipersoalkan oleh Sentul City pada 2009 silam.

Haris Azhar membagikan dokumen berjudul ‘Kronik Kasus Klaim Tanah Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu Kelurahan Bojong Koneng’, Kamis (9/9/2021) malam. Dokumen tersebut memuat kronologi kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, yang membuat Rocky Gerung disomasi Sentul City.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Rocky Gerung membeli oper alih garapan dari H Andi Junaedi pada 1 Juni 2009. Di mana, penandatanganan surat pernyataan jual beli garapan itu disaksikan oleh perangkat daerah setempat.

Berikut kronologi sebagaimana tertuang dalam dokumen yang dibagikan Haris Azhar

1 Juni 2009

Rocky Gerung membeli oper alih garapan dari H Andi Junaedi pada 1 Juni 2009. Penandatanganan surat pernyataan jual beli garapan Jaya disaksikan oleh Jaya selaku Ketua RT dan Bapak Ending selaku Ketua RW 11. Surat jual beli garapan itu juga ditandatangani oleh Didin selaku Kudus V Kelurahan Bojong Koneng.

“Bapak Rocky Gerung membeli oper alih Garapan dari H. Andi Junaedi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2 dengan batas-batas sebagai berikut, sebelah utara: Garapan Agus; Sebelah Timur: Jalan Raya; Sebelah Selatan Garapan Rita Wita; Sebelah Barat: Garapan Agus,” demikian bunyi poin pertama dokumen yang dibagikan Haris Azhar.

H Andi Junaedi disebut juga membuat surat keterangan tidak sengketa terkait tanah garapan yang dijual kepada Rocky Gerung. Saat itu, Kepala Desa Bojong Koneng, yakni H Acep Supriyatna menyatakan bahwa tanah garapan yang dibeli Rocky Gerung, merupakan tanah yang terdaftar pada agenda Desa Bojong Koneng yang digarap oleh H Andi Junaedi.

21 Juni 2009

H Andi Junaedi menerima uang Rp 13.500.000 (Rp 13,5 juta) dari Rocky Gerung. Penerimaan uang itu dituangkan dalam dokumen dengan nama ‘Tanda Terima dari Rocky Gerung’.

31 Mei 2009

H Andi Junaedi menerima uang muka sebesar Rp 20.000.000 (Rp 20 juta) dari Rocky Gerung. Penerimaan uang muka itu tertuang dalam kwitansi penerimaan uang muka.

2 Januari 2020

Rocky Gerung melakukan pembayaran PBB dengan letak objek tanah pada kampung batu RT 002 RW 011, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, seluas 800 m2 sebesar Rp 82.400.

“2 Januari 2020, SPPT dengan NOP 32.03.121.008.026-0255.0 a.n Rocky Gerung,” begitu tertulis dalam dokumen.