Rocky Gerung Nilai Prabowo Masih Ingin Jakarta Tetap Ibu Kota, Ini Alasannya

eramuslim.com – Pengamat politik Rocky Gerung berpendapat Presiden terpilih Prabowo Subianto menginginkan DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara, bukan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Pasalnya jika dilihat secara stratetegis, Jakarta merupakan sumber informasi untuk politik dunia, sehingga masuk akal jika Prabowo Subianto ingin memimpin dari sana, bukan IKN.

“Kita mungkin enggak bisa nguping apa yang dirapatkan di Gerindra, tapi kita bisa ngintip logika mereka tuh, kita enggak bisa nguping pembicarannya, tapi pikirannya bisa kita petakkan bahwa Pak Prabowo memang menginginkan Jakarta tetap ibu kota,” ucapnya, dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (16/7).

“Kalau kita lihat secara strategis kasak kusuk politik dunia hari ini tuh tetap semua informasi ada di Jakarta, kedutaan-kedutaan besar ada di Jakarta tuh, sumber informasi juga masih harus diakses lewat lobi-lobi di Jakarta,” imbuhnya.

Sementara diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.

“Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Republika.

Hingga kini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

(Sumber: Wartaekonomi)

Beri Komentar