Rocky Gerung: Negara Sponsori Ketegangan Kelas

eramuslim.com – Polemik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) terus bergulir usai dipolisikannya Said Didu oleh sejumlah kelompok masyarakat. Polres Tangerang pun kabarnya tengah memproses laporan tersebut ke tahap penyidikan.

Said Didu dikenal lantang dalam memperjuangkan masyarakat yang tertindas akibat adanya proyek tersebut. Namun konflik horizontal antara masyarakat dengan masyarakat serta masyarakat dengan pengusaha atau oligarki pun terjadi.

Terkait itu, pengamat politik sekaligus aktivis senior, Rocky Gerung menjelaskan bahwa peran negara sangat penting dalam menyelesaikan konflik agraria seperti ini.

“Indonesia didesain untuk mendistribusikan keadilan. Negara didesain untuk menjamin bahwa tidak ada warga negara yang tertinggal dengan persaingan ekonomi. Tetapi negara juga menjamin bahwa para akumulator, terutama para pengusaha yang sekarang kita sebut sebagai pengusaha ekstraktif industri yang pertumbuhannya bisa dipercepat, itu berhak untuk mengejar keuntungan,” kata Rocky dikutip RMOL dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official, Senin, 18 November 2024.

Dengan kata lain, negara harus mewujudkan keadilan bagi semua pihak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Lanjut Rocky, ketika mengacu pada pasal 33 UUD 1945, pembangunan ekonomi harus mencapai keadilan yang dilakukan oleh koperasi, pengusaha (swasta) dan BUMN.

“Jadi sekali lagi negara bertanggung jawab terhadap distribusi. Yang bermasalah adalah kalau negara tidak mampu untuk mendistribusikan hasil akumulasi dari korporasi, itu artinya negara gagal dan negara membiarkan konflik berlangsung antara rakyat dengan oligarki,” jelasnya.

“Nah ini yang sebetulnya mau kita baca secara lebih tajam bahwa negara mensponsori ketegangan kelas pada akhirnya,” tegas Rocky.

Ia menyebut kondisi itu berbahaya bagi kelangsungan negara sesuai cita-cita pendiri bangsa yang tertuang dalam Pancasila.

“Kan itu yang membahayakan persahabatan sosial kita. Itu yang membahayakan kemanusiaan yang adil beradab, membahayakan persatuan di Indonesia dan membahayakan sila kelima dari Pancasila,” tandasnya.

Sumber: RMOL 

Beri Komentar