Eramuslim.com – Sebanyak 12 tokoh publik bersiap menggugat ulang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konsititusi (MK).
Beberapa orang di antaranya adalah mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akademisi yang menilai ambang batas presiden mengebiri hak rakyat memilih presiden.
Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri tercatat sebagai pemohon dari rencana uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang pemilihan umum.
Aturan tersebut mengamanatkan partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 guna mengusung pasangan calon presiden.
“Yang kami perjuangkan ini untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden,” ujar Denny Indrayana selaku kuasa hukum para pemohon kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/6).
Menurutnya, ambang batas presiden yang berlaku saat ini tidak ssuai dengan amanat UUD 1945 karena rakyat tak lagi bebas memilih dan terbatas.
“Ini inisiatif bersama dan pemohon yang dipilih orang-orang yang sangat kredibel,” lanjut Denny.
Selain lima nama yang sudah disebut tadi, ada Hadar N. Gumay (mantan pimpinan KPU), Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Ketua Perludem), Hasan Yahya (profesional).
Denny mengatakan pihaknya sedang mengusahakan uji materi tersebut terdaftar di MK paling lambat esok hari. Ia berharap gugatan tersebut segera diputus oleh MK sebelum masa pendaftaran capres berakhir 10 Agustus.
“Masih ada waktu dua bulan,” imbuhnya.
Pemohon uji materi ambang batas presiden ini akan dibantu oleh tiga orang ahli yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.
Ini akan menjadi gugatan kedua yang ditujukan ke UU Nomor 7/2017 pasal 222. Ketua MK Arief Hidayat Januari lalu telah menolak gugatan. [cnnindonesia]