Eramuslim.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan intervensi dalam pengadaan dan memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,21 dolar AS.
Dakwaan ini dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8).
“Yaitu melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) berikut jasa pemeliharaannya,” ujar Jaksa Ariawan Agustiartono.
Kerugian negara itu didapat berdasarkan perhitungan kerugian negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II tahun 2010 oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.
Penghitungan dilakukan dalam rangka menaksirverugian negara atas pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak nomor 19/LHP/XXI/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020.
Kerugian negara itu rinciannya adalah, sebesar 1.974.911,29 dalam pengadaan Twin lift QCC dan 22.828,04 dolar AS dalam pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC.
Jaksa menjelaskan bahwa, PT Pelindo II adalah suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan pelabuhan di 10 pelabuhan di Indonesia, di antaranya Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Pontianak dan Pelabuhan Palembang.
Untuk meningkatkan pelayanan jasa Kepelabuhanan, Pelindo II membutuhkan container crane.
Pada 2009, Pelindo kembali melakukan pengadaan setelah mengalami kegagalan dan merubah spesifikasi crane bekas menjadi new single lift QCC berkapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk Pelabuhan Palembang, Panjang dan Pontianak.
Pada 18 Januari 2010, RJ Lino memerintahkan agar dilakukan penunjukan langsung. RJ Lino menentukan sendiri untuk penunjukan langsung yaitu HDHM, ZPMC serta Doosan Korea setelah tidak menemukan kesepakatan saat menunjuk langsung PT Barata Indonesia.