Eramuslim.com – Budayawan Betawi Ridwan Saidi mengatakan, kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara bukanlah tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, tanah itu telah dibeli oleh Habib Alaydrus tahun 1730 silam.
“Negara tidak berhak sama sekali atas tanah Luar Batang zaman dahulu disebut tanah partikelir. Tanah itu dibeli pada tahun 1738 oleh Tuan Husein Alaydrus dahulu dan sudah ada penghuninya,” kata Ridwan dalam diskusi publik bertajuk ‘Membangun bukan menggusur’ di Jakarta, Jumat (29/4).
Tanah tersebut awalnya bukan daratan, jadi mengalami sedimentasi menjadi daratan. Kalau Pemprov tetap akan menggusur Luar Batang, berarti mereka telah merampas hak rakyat.
“Jadi kalau pemerintah daerah menggusur warga, berarti dia merampok terhadap people of property dia harus jelaskan dahulu. Dia harus membuktikan bahwa itu tanah dia,” tegasnya.
Ridwan menambahkan, zaman sekarang pemerintah pusat maupun daerah setiap bekerja tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar.
“Mereka bekerja hanya pakai mulut seperti pengumuman-pengumuman saya pengen bikin kereta api si Cepot semuanya pake mulut apa yang mau dipegang coba. Kami akan beritanya kan bukan rencana Pemda bagaimana Perda Nomor anu untuk anu dan kapan dibongkarnya. Mereka hanya sifatnya pengumuman, itu pemerintah pusat maupun daerah hanya mengeluarkan pengumuman pengumuman lisan tidak ada format hukumnya,” urainya.(jw/pm)