Dengan vonis satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanan seperti yang disampaikan majelis hakim maka sisa masa pidana yang dijalani Richard tinggal satu tahun.
Setiap warga binaan pemasyarakatan, termasuk Richard, memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi cuti bersyarat, dan lainnya.
Gatot menjelaskan, meski berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, pembinaan terhadap Richard selama masa pemidanaan dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Pembinaan kepribadian dan kerohaniannya dilakukan oleh Rutan Bareskrim Polri sehingga kepala Rutan Bareskrim Polri yang memberikan rekomendasi apakah Richard memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai penerima remisi.
Kata Gatot, Richard diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal pada Desember 2022, tetapi pengajuan remisinya dilaksanakan setelah enam bulan masa penahanan dijalankan.
“RE ikut (remisi) Natal pada Desember kemarin, tapi nanti pengajuan remisinya setelah enam bulan menjalani hukuman,” ujarnya.
Sumber: [Terkini]