Ribuan Tanah 'Milik' TNI Belum Disertifikasi

Ketua Komisi I/DPR Theo LB Sambuaga mengungkapkan, sekitar 37. 000 hektar tanah milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tersebar di beberapa tempat, belum bersertifikat dan berpotensi menimbulkan sengketa antara warga sekitar dengan aparat TNI.

"Dari 42 ribu hektar tanah yang dimiliki TNI, baru 5. 000 yang bersertifikat atau sekitar 37. 000 hektar yang belum bersertifikat dan berpotensi konflik, "papar Theo di sela-sela pada peluncuran buku "Menggusur Bisnis Militer" di Jakarta, Senin (11/6).

Menurutnya, untuk mengantispasi agar tidak terjadi lagi kasus serupa di Pasuruan hendaknya TNI segera menyelesaikan administrasi status tanah yang menjadi miliknya.

"Termasuk dengan menghentikan segala kegiatan bisnis yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, seiring dengan keputusan pemerintah bahwa militer tidak lagi berbisnis pada masa datang, " ujar dia.

Dijelaskannya, sejumlah lahan itu diklaim TNI sebagai warisan peninggalan Jepang dan Belanda berupa pangkalan udara dan lain-lain namun hingga kini belum juga didaftarkan sebagai milik TNI atau negara.

Tidak itu saja, selain belum didaftarkan sebagai lahan TNI atau negara, tanah-tanah itu justru diberikan kepada warga sekitar untuk digarap atau ditempati bahkan dikerjasamakan dengan pihak lain sebagai lahan bisnis baik atas nama institusi maupun individu anggota TNI.

Semisal tanah di Desa Alastlogo, Pasuruan yang selama ini diklaim sebagai lahan milik TNI sebagai Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Marinir, semula hanya ditempati 250 orang dan kini berkembang menjadi sekitar 7. 000 orang.

"Akibatnya, ketika lahan itu akan digunakan justru menimbulkan konflik antara aparat dengan warga. Dan itu banyak terjadi di wilayah lain di Indonesia, " tandas pengurus Partai Golkar itu. (dina)