Ribuan orang yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (29/03). Mereka yang terdiri dari Gabungan Serikat Pekerja Carrefour Indonesia, Indofood, Hero Supermarket, Makro, TipTop dan Bank Century, menuntut pembatalan revisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Koordinator aksi Dadang Suganda mengatakan, revisi UU No.13/2003 yang dilakukan pemerintah hanya merupakan upaya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha. "UU yang lama saja belum dapat mengakomodir kesejahteraan para pekerja," tegasnya.
Ia menambahkan, pasal-pasal yang menjadi keberatan para pekerja antara lain, pasal 100 yang berisikan lebih mengutamakan kepentingan pengusaha, karena dalam pasal tersebut menyebutkan para pengusaha tidak wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Pasal 142 tentang PHK tanpa pesangon, serta pasal 156 ayat 2 tentang penghapusan hak pesangon bagi para pekerja.
Menurutnya ada sekitar 15 pasal yang rencananya akan direvisi, dikritisi oleh para pekerja. Dalam aksinya para pengunjuk rasa membawa spanduk yang bertuliskan ‘Tolak Revisi UU No.13/2003’, ‘Hati-hati dengan Kapitalisme Asing’, ‘DPR harus mendukung penolakan revisi UU No. 13/2003.’ Aksi dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju DPRD DKI Jakarta dan menyebabkan kemacetan di sepanjang jalan Thamrin. (Novel/Travel)