Hasil revisi PP 48/2006 yang mengatur tentang batas usia pengangkatan guru bantu sebagai calon pegawai negeri (CPNS) pada Maret ini akan ditandantagani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selanjutnya ribuan guru bantu itu akan diterapkan dalam pengangkatan CPNS.
Hal disampaikan Deputi SDM Menteri Pendayaan Aparatur Negara (Menpan) Dr. Tasdiq di sela-sela Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) antara PAH I dan PAH III DPD RI di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Selasa (13/3).
“Sampai tanggal 21 Februari 2007 formasi secara nasional tahun 2005, sebanyak 300. 000 guru yang telah mendapatkan persetujuan NIP dari BKN sebanyak 256. 990. Dari jumlah tersebut sebanyak 138. 601 adalah tenaga honorer (Guru Bantu). Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 13. 118 dan berkasnya tidak lengkap (BTL) sebanyak 16. 915 orang, ” papar dia.
Menurut Tasdiq, formasi guru saat ini sudah memenuhi kebutuhan secara nasional. Tapi di bidang matematika, fisika, bahasa Inggris terasa kurang. “Kita kelebihan guru bahasa Indonesia dan sejarah, dan mayoritas di daerah masih berpendidikan di bawah SLTA. Belum lagi masalah kesejahteraan. Tapi, alhamdulillah kini sudah di atas UMR yaitu Rp 1 juta, ” jelasnya.
Khusus untuk guru bantu di Jakarta, mereka ditempatkan di sekolah-sekolah swasta. Alasannya, katanya, karena Pemda DKI Jaya harus membayar mereka.
“Karena di sekolah negeri di Jakarta sudah penuh. Oleh sebab itu bagi guru bantu yang ada di Jabodetabek nantinya, akan diusahakan ditempatkan di sekolah negeri di luar Jakarta. Kalau juga tidak bisa, maka pemerintah akan membahas kembali. Yang pasti mereka akan diangkat jadi PNS, ” imbuh dia. (dina)