Pemerintah Indonesia harus segera memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan Kosovo yang telah diproklamasikan pada 17 Februari 2008 lalu, sebab pengakuan itu sebagai cerminan penerapan Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 anti penjajahan dan penindasan.
"Tidak ada alasan bagi Republik Indonesia jika belum mengakui kemerdekaan rakyat Kosovo. Sebab kemerdekaan Kosovo merupakan keniscayaan dan hak yang sangat obyektif bagi bangsa itu sebagai akibat dari `genocida` dan pembersihan etnis (`ethnic cleansing`) yang dilakukan secara sistematis oleh Serbia pada 1990-an, " ungkap Anggota Komisi I DPR Hajriyanto Y Thohari, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa(19/2).
Menurutnya, sebagai negara demokrasi besar yang pernah memimpin Komisi HAM PBB dan Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia harus berada di barisan terdepan dalam memperjuangkan dan membela bangsa-bangsa tertindas.
Selain itu juga, bangsa Kosovo merupakan komunitas muslim moderat mirip dengan Indonesia, di mana pengakuan terhadap sebuah negara muslim moderat, itu akan menambah barisan pendukung Islam moderat yang akan memberikan kontribusi besar bagi terjadinya dialog peradaban antara Barat dan Islam.
"Apalagi negara-negara Uni Eropa dan Amerika Serikat juga akan memberikan pengakuannya terhadap proklamasi kemerdekaan Kosovo, "ujarnya.
Penderitaan yang dialami oleh bangsa Kosovo selama ini, lanjut Hajriyanto, cukup untuk menjadi alasan bagi kemerdekaan Kosovo. "Apalagi para pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut telah diadili dan terbukti bersalah dalam `International Tribunal`, " tambahnya.
Ia beranggapan, posisi Kosovo yang berada di jantung Eropa tentunya akan sangat strategis sebagai representasi Islam moderat, karenanya Indonesia bersama Kosovo akan bisa bergandengan tangan mempromosikan dialog antara Islam dan Barat demi terwujudnya tata dunia Baru yang lebih damai dan sejahtera. (novel)