Departemen Luar Negeri Indonesia memberikan apresiasi positif terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat mengeluarkan ketetapan yang berpihak pada para tahanan di kamp penjara AS di Guantanamo, Kuba.
"Dari sisi kita melihat ada langkah kemajuan, karena selama ini status tahanan ini tidak jelas. Penahanan yang tidak ada kejelasan status bagi para tahanan itu, " kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam media briefing, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at (13/6).
Mahkamah Agung AS setelah melakukan voting menetapkan bahwa para warga negara asing yang ditahan pemerintah AS di kamp penjara Guantanamo berhak untuk mengajukan gugatan hukum atas penahanannya ke pengadilan sipil. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa para tahanan itu berhak atas hak istimewa berdasarkan konstitusi.
Ketetapan Mahkamah Agung ini menjadi batu loncatan yang sangat penting dalam isu terorisme yang sudah berlangsung sangat lama. Dan untuk WNI yang terjerat hukuman di AS, Menurut Faiza, pihaknya akan menunggu sejauh mana nanti ada notifikasi dari pemerintah AS.
"Apabila notifikasi itu diterima kita akan memberikan akses kekonsuleran yang merupakan standar yang kita selalu berikan untuk WNI kita diluar negeri, terlepas dia melakukan kriminal biasa, ataupun dalam konteks dengan aktivitas terorisme, " ujarnya.
Ketika disinggung kedatangan Jaksa Agung AS Michael B Mukasey ke Indonesia untuk membahas WNI yang terkena kasus terorisme di AS, Faiza menjelaskan, hal tersebut tidak dibahas, dalam kunjungan itu pemerintah AS berkomitmen untuk memberikan bantuan.
"Kalau permasalahan WNI yang ditahan dalam konteks terorisme, kita selalu meminta penjelasan dan akses dalam waktu belakangan terakhir, " pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung AS berpendapat meski kamp penjara itu berada di luar AS namun pengelolaannya mengikuti aturan-aturan AS, karenanya para tahanan memiliki hak konstitusi yang sama seperti warga negara AS lainnya. Para tahanan dan tim kuasa hukum mereka, sekarang boleh menuntut pemerintah untuk memberikan bukti-bukti yang selama ini menjadi alasan pemerintah AS untuk tetap memenjarakan mereka.
Ketetapan Mahkamah Agung ini merupakan tamparan keras ke wajah pemerintahan Bush, karena putusan ini merupakan keputusan ketiga yang isinya bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Bush.(novel)