Eramuslim.com – Baru baru ini pemerintah menerbitkan peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2016 Tentang Asing dapat Memiliki hak Milik atas rumah sama dengan pribumi.
Permen tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Melalui peraturan ini juga diberikan keistimewaan kepada orang Asing sehingga hak atas rumahnya setara dengan hak milik karena properti tersebut dapat dijadikan jaminan utang dan dapat diwariskan.
Menurut pengamat ekonomi dan politik, Salamuddin Daeng tentunya akan mempengaruhi ketidakmamuan masyarakat, terlebih buruh yang dinilainya terasa berat.
Peratuturan ini akan mendorong naiknya harga rumah sehingga semakin tidak terjangkau oleh buruh. Sementara pada saat yang sama buruh dipaksa untuk membayar tabungan wajib perumahan (TAPERA),” katanya, melalui siaran pers yang diterima voa-islam.com, Ahad (1/05/2016).
Sehingga wajar saja jika saja masyarakat menikai bahwa pemerintahan saat ini jauh berpihak pada rakyat maupun buruh. Justru pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla menurutnya sarat dengan antek-antek Asing dan atau Konglomerat.
“Memperhatikan fakta-fakta di atas, sangat relevan bagi buruh untuk memposisikan pemerintahan Jokowi–JK sebagai antek asing, antek pengusaha hitam, sebagai bagian dari oligarki para taipan, saudagar dan pedagang, yang harus dihadapi dengan persatuan buruh dan seluruh rakyat.”
Pun pemerintahan ini baginya tidak berpijak kepada semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dan juga tidak pula berpijak kepada Pancasila dan UUD 1945.(ts/voaislam)