Eramuslim.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menerima kunjungan kehormatan dari Menteri Kehakiman China, Wu Aiying. Pertemuan ini membahas peningkatan kerja sama di bidang hukum dan HAM antara kedua negara, yang akan dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Peningkatan kerja sama ini sejalan dengan tujuan Presiden Joko Widodo ke China pada Maret tahun lalu.
“Kita tanda tangani MoU mengenai beberapa penguatan kerja sama di bidang lembaga pemasyarakatan, di bidang perundang-undangan dan lainnya. Selain itu, beliau juga undang saya ke China untuk lebih lanjut bicara hal lain,” kata Yasonna di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kumham RI, Jakarta, Jumat 17 Juni 2016.
Dia menjelaskan, Indonesia pada kesempatan ini juga meminta kerja sama dalam mutual legal asistance atau bantuan hukum timbal balik, terkait kasus tindak pidana PT Pelindo II. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga minta bantuan China agar mendorong Pemerintah Hong Kong untuk memudahkan upaya penarikan aset Bank Century senilai Rp3,5 triliun, yang saat ini dibekukan otoritas lokal.
“Ada upaya dari pihak tersangka melalui arbitrase internasional. Kami berharap kasus-kasus ini bisa dituntaskan dengan dukungan pemerintah China,” ujar dia.
Tidak hanya itu, kedua menteri juga menyepakati kerja sama di bidang perantara internasional. Indonesia minta China untuk mendukung draft guidance mengenai pencemaran lingkungan laut dan ganti rugi pencemaran minyak.
“Selain itu, ada kerja sama pertukaran pelatihan untuk napi agar mereka lebih produktif,” ucap dia. (ts/viva)