Eramuslim.com – Kebijakan menaikan harga pada Mei 2015 ini ternyata tidak saja terjadi pada bahan bakar minyak (BBM) Pertamax (RON 92-95) dengan kenaikan Rp 200 per liter. Ternyata di sektor listrik juga, pemerintah diam-diam menaikan sejak Mei 2015 ini. Tarif listrik non subsidi juga naik cukup signifikan, berkisar Rp 48,92/kWh-Rp 72,2/kWh.Kenaikan tarif listrik di periode Mei 2015 ini akibat meningkatnya besaran inflasi April 2015 yang diikuti kenaikan harga jual minyak acuan Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) serta stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik Mei 2015 yang diberlakukan PT PLN (Persero), tarif listrik golongan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 volt amper (VA) dan 2.200 VA sejak awal tahun tetap Rp 1.352 per kWh. Karena kedua golongan tersebut tarifnya masih disubsidi pemerintah.
Sementara untuk rumah besar sampai rumah mewah dengan sampai rumah makan hingga restoran, tarif bulan ini menjadi Rp 1.541,81 per kWh, dari bulan sebelumnya Rp 1.465,89 per kWh, atau naik Rp 48,92 per kWh.
Untuk mal dan industri menengah juga naik, menjadi Rp 1.108,70 per kWh, dari bulan sebelumnya Rp 1.055,47 per kWh, atau naik Rp 53,25 per kWh.
Sedangkan industri besar dengan daya maksimal 30.000 kVa ke atas, tarifnya naik menjadi Rp 1.063,80 per kWh, dari bulan sebelumnya Rp 991,60 per kWh, atau naik Rp 72,2 per kWh.
Berikut daftar lengkap tarifnya listrik non subsidi Mei 2015 seperti dikutip, Senin (4/5/2015):
Rumah Tangga:
R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA tarif menjadi Rp 1.352/kWh
R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA tarif menjadi Rp 1.352/kWh
R-2/Tegangan Rendah 3.500 VA-5.500 VA tarif menjadi Rp 1.514,81/kWh
R-3/Tegangan Rendah 6.600 VA ke atas tarif menjadi Rp 1.514,81/kWh
Bisnis:
B-2/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp 1.108,70/kWh
B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.108,70/kWh
Industri:
I-3/Tenangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.108,70/kWh
I-4/Tegangan Tinggi 30.000 kVA ke atas tarif menjadi Rp 1.063,80/kWh
Gedung Pemerintah:
P-1/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp 1.514,81/kWh
P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp 1.108,70/kWh
P-3/Tegangan Rendah tarif menjadi Rp 1.514,81/kWh
(rz/FN)