Eramuslim.com – Tenaga kerja asing (TKA), khususnya yang berasal dari Cina, marak masuk ke Indonesia akibat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Dalam aturan itu ada klausul tentang penghapusan penggunaan atau penguasaan bahasa Indonesia bagi TKA,” kata analis ekonomi dan politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, dalam keterangan beberapa saat lalu yang diterima Kantor Berita RMOL (1/9).
Akibat terbitnya peraturan tersebut pemerintah nyata-nyata mengistimewakan para buruh impor dari Cina, sedangkan ratusan ribu buruh pribumi malah kena PHK.
“Sangat aneh sekali, di tengah jumlah angka pengangguran yang masih tinggi, dan PHK yang marak disebabkan akan kelesuan ekonomi, pemerintah seharusnya membuka penciptaan lapangan pekerjaan bagi WNI bukan menyediakannya bagi TKA,” ungkap Andy. Apakah benar tudingan banyak pihak selama ini jika Jokowi merupakan boneka dari kepentingan aseng di Indonesia? (rd)