Eramuslim.com – Pemerintah akan menambah daftar objek pajak baru dalam pengenaan bea materai, yaitu setiap transaksi ritel. Artinya setiap kali masyarakat yang berbelanja barang atau jasa akan terkena biaya tambahan.
Bila dengan tarif yang berlaku sekarang, maka nantinya untuk setiap transaksi bernilai antara Rp 250 ribu-Rp 1 juta akan dikenakan bea materai Rp 3.000. Sementara transaksi di atas Rp 1 juta, dikenakan Rp 6.000. Namun dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang sedang diajukan ke DPR, tarif bea materai akan disatukan menjadi Rp 10.000.
“Contohnya kalau punya kartu kredit, di dalam tagihan kartu kredit ada Bea Materai sekian. Jadi kalau isi tagihan kartu kreditnya Rp 300.000 kenanya Rp 3.000, kalau di atas Rp 1 juta kenanya Rp 6.000,” terang Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama seperti dilansir detikFinance (1/7)
Pengenaan bea materai diberlakukan dengan sistem komputerisasi. Bukan lagi ditempel pada struk transaksi. Karena mengingat pengenaan tersebut sudah akan menjadi kebiasaan sehari-harinya bagi masyarakat.
“Yang ritel bisa dilakukan dengan komputerisasi cuma sampai saat ini belum dilaksanakan. Secara teori bisa. Sebenarnya tidak terlalu besar pengaruhnya ke kalian. Belanja Rp 1 juta Bea Materai Rp 6.000. Sudah masuk ke dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Kenapa bea materai dikenakan ke pembeli?
“Karena dia yang memegang struk itu tujuannya ada kegunaannya. UU kita mensyaratkan seluruh dokumen yang mempunyai nilai sekian harus dikenakan Bea Materai,” papar Mekar.
Semula kebijakan akan diimplementasikan pada 1 Juli 2015. Namun karena pembahasan revisi UU belum juga terealisasi maka kebijakan tersebut diundur. Sampai UU baru disepakati dan diterbitkan.
Dalam agendanya, RUU bea materai sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Pembahasan baru bisa dimulai pada Oktober 2015 atau setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Implementasinya paling cepat tahun depan.
Revisi UU juga nantinya sekaligus mengubah tarif bea materai serta batas nominal transaksi ritel. Rencananya hanya akan diberlakukan tarif tunggal sebesar Rp 10.000 di atas batas nominal tertentu.(rz)