Eramuslim – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pemerintah Jokowi serius untuk merevisi Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasannya adalah untuk memerangi pernikahan dini, dimana batas usia minimal menikah 16 tahun dalam UU tentang Perkawinan dinilai masih tergolong dalam kategori anak-anak.
“Memang sekarang ada keinginan sangat kuat agar kita memerangi pernikahan dini, 16 tahun itu masih masuk kategori anak-anak,” tutur Lukman pada Rabu (8/11) kemarin.
Lukman menambahkan, perubahan batas usia minimal menikah tersebut lantaran dalam undang-undang tentang anak dijelaskan batas usia anak yakni 18 tahun. “Sejak 18 tahun itu, dia tak dikatakan anak-anak lagi. Ini yang menimbulkan kehendak untuk direvisi,” kilahnya. (Rol/Ram)