Meski UU sudah berlaku selama 9 tahun, pengelolaan zakat di Indonesia belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Pemerintah mengusulkan untuk merevisi UU No.38/1999 tentang pengelolaan zakat.
Salah satu usulan, tersebut adalah kewajiban penunaian zakat bagi muzakki yang tidak membayar zakat.
"Kami mengusulkan agar aturan tentang penunaian zakat atas dasar kesadaran muzakki dihapuskan. Disamping itu, kami mengusulkan agar dicantumkan ancaman hukuman bagi muzakki yang tidak membayar zakat," kata Menteri Agama M.Maftuh Basyuni dalam rapat kerja dengan PAH III, di Gedung DPDRI, Jakarta, Selasa (24/2).
Usulan pemberian sanksi itu, menurutnya, karena sampai saat ini kesadaran muzakki untuk menunaikan zakat masih sangat rendah, hal ini menjadi penyebab pengumpulkan zakat tidak pernah optimal.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar keberadaan Lembaga Amil Zakat diintegrasikan dengan Badan Amil Zakat (BAZ), peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dengan persyaratan dan prosedur yang ditetapka oleh pemerintah atau dijadikan pengurus Badan Amil Zakat disemua tingkatan.
"Kami mengusulkan Badan Amil Zakat (BAZ) merupakan satu-satunya pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan," jelasnya.
Dalam usulan itu, Menag juga menyinggung hubungan zakat dengan pajak, dimana selama ini zakat hanya dapat diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehingga tidak mendorong kompensasi dalam perhitungan pajak karena nilainya sangat kecil.
"Kami mengusulkan agar zakat dapat mengurangi besarnya pajak yang harus dibayar oleh muzakki," ujarnya.
Menag mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan secara intensif tentang draft perubahan UU tentang pengelolaan zakat , dan diharapkan dapat segera diproses lebih lanjut dengan DPR RI.(novel)