Pemerintah akan membentuk tim sosialisasi revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri No.1 tahun 1969 atau Peraturan Bersama Dua Menteri, menyusul berakhirnya pembahasan revisi SKB antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri serta para pemuka agama yang berlangsung selama 10 kali pertemuan. Demikian disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf usai Raker dengan Pansus RUU Pemda DKI, di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (22/3).
"Alhamdulilah semua sudah bisa memahami dan menyepakati isi peraturan tersebut, sekarang yang paling penting kita bentuk tim untuk melakukan sosialisasinya,"katanya.
Tim sosialisasi revisi Peraturan Bersama Dua Menteri ini, nantinya terdiri dari pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh agama yang ada didaerah-daerah.
Lebih lanjut Ma’ruf menegaskan, sejak pembahasan,secara total substansi pasal dalam peraturan tersebut tidak ada yang berubah, hanya ada sedikit yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, namun tetap menitikberatkan pada upaya mengikutsertakan tokoh-tokoh agama didaerah menjaga kerukunan antar umat beragama,serta membantu proses pengambilan keputusan dalam membangun tempat ibadah.
"Yang penting semua sudah sepakat, dan bergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri dari wakil-wakil agama,ditingkat Provinsi berjumlah 21 orang, dan untuk Kabupaten Kota berjumlah 17 orang,"jelasnya.
Sementara itu mengenai wacana kelompok yang tidak menyetujui hasil revisi SKB dua menteri itu, Mendagri menambahka, semua pihak secara dialogis sudah menyepakati hasil revisi tersebut, namun dirinya juga mengakui, pada dasarnya memang tidak ada peraturan yang secara menyeluruh mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat.(novel)