Revisi SKB Dua Menteri No.1/69 Siap Diteken

Menteri Agama M. Mahtuf Basyuni mengatakan, rumusan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Menteri No.1/69 tentang Kerukunan antar Umat Beragama sudah pada rumusan tingkat akhir yaitu penyempurnaan secara redaksional bahasa.

"Kelihatannya tinggal teken saja di hadapan perwakilan Majelis Agama, kalau sudah selesai baru kita umumkan. Tidak benar, kalau ada yang tidak setuju, semua anggota setuju, " katanya usai raker dengan PAH III DPD RI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (27/02).

Menurutnya, Depag akan mempersilahkan, jika anggota DPR dari Fraksi Damai Sejahtera menolak revisi SKB kedalam rapat paripurna DPR. Ia menegaskan, selama pembahasan, masing-masing perwakilan agama tidak ada yang menolak dan meminta SKB dicabut. Lambatnya pembahasan disebabkan pembahasan dilakukan poin per poin secara detil.

"Prinsipnya semua pihak harus setuju, tidak boleh ada voting dalam pembahasan, karena hasil harus diperoleh dari proses musyawarah dan mufakat, " katanya.

Sebelumnya, di sela-sela rapat Kepala Badan Penelitian dan Perkembangan Departemen Agama, Atho Muzhar menyatakan, berdasarkan perbandingan data statistik antara tahun 1970, 1977 dan 2004 terdapat penambahan jumlah bangunan rumah ibadah baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu maupun Budha.

"Jumlah rumah ibadah Islam meningkat 64 persen, kristen 132 persen, katolik 151 persen,. SKB telah memberi peluang pendirian rumah ibadah secara tertib dan teratur, " ujarnya.

Ia menyatakan, revisi SKB 1969 yang rencananya akan diubah menjadi peraturan bersama Menteri, akan disesuaikan dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam hal pelaksanaan tugas pemeliharaan kerukunan nasional, serta UU No.28/2002 tentang prinsip-prinsip pembangunan gedung tempat ibadah.

Atho menambahkan, selain melibatkan unsur pejabat pemda dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat lebih memberdayakan masyarakat dalam memelihara kerukunan umat beragama melalui pembentukan forum komunikasi umat beragama. (Novel/Travel)