Revisi KUHP Baru Berpotensi Bolehkan Judi

Eramuslim.com – Revisi UU KUHP (RUU KUHP) pasal 505 ayat (1) tentang Perjudian dinilai bisa mengarah pada legalisasi perjudian di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).

Menurutnya perubahan pasal 505 ayat 1 dengan tambahan kalimat “yang tanpa izin” bisa mengarah pada legalisasi perjudian. “Coba itu, berarti kalau yang punya izin boleh berjudi dong,” kata Anam.

Untuk itu, Anam meminta DPR lebih cermat dalam merevisi UU KUHP. Pasalnya, kesalahan diksi bisa berakibat pada legalisasi sebuah tindakan yang sebelumnya telah dilarang secara hukum.

“Pengesahan (RUU KUHP) ya harus ditunda,” kata Anam.

Anam mengusulkan agar DPR lebih aktif lagi mensosialisasikan RUU KUHP dan meminta pendapat ke kelompok masyarakat. Agar kesalahan revisi seperti di pasal perjudian tidak terjadi.

“Kita tidak hanya ngomong kesusilaan tapi juga dampak bagi masyarakat,” kata Anam.

Rencananya RUU KUHP akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 14 Februari mendatang dan berbarengan dengan pengesahan RUU MD3.

Dari draf RUU KUHP yang diterima Tirto, memang ada perubahan dalam pasal 505 ayat 1 UU KUHP. Dalam KUHP sebelumnya tertulis, “dipidana dengan penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, setiap orang yang: a. Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian (…)”.

Namun, dalam pasal yang sama hasil pembahasan Panja RUU KUHP pada 16 Januari 2018 tertulis, “dipidana dengan penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, setiap orang ‘yang tanpa izin’: a. Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian (…)”.

“Kita tahu persis memang dinamikanya sangat panjang. Intinya jangan melupakan kajian yang mendalam,” kata Anam.(kl/nn)

Kunjungi eramuslim channel :

Eramuslim OC # 4: UNTOLD HISTORY
MISTERI BATU DAM DI MUSEUM SEJARAH JAKARTA

https://www.youtube.com/channel/UCes9taUDLMYdjri8mZFor_w