Respon Sohibul Setelah Dipolisikan Fahri

Eramuslim.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke pihak kepolisian. Saat dimintai tanggapannya soal pelaporan dirinya, Sohibul bungkam.

Sohibul dilaporkan Fahri atas tuduhan penyebaran fitnah, pemufakatan jahat, hingga pemalsuan dokumen.

“Tidak ada yang perlu dikomentari,” kata Sohibul saat dihubungi, Kamis (8/3/2018).

Diketahui, politisi senior PKS Fahri Hamzah mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Kedatangan Fahri untuk melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman.

Ia melaporkan Sohibul dengan tuduhan penyebaran fitnah, permufakatan jahat, hingga pemalsuan dokumen terkait pemecatannya dari PKS.

Fahri mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya.

Laporan Fahri Hamzah diterima polisi dengan nomor LP LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dimana dalam laporan itu Sohibul Iman terancam dijerat 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Fahri mengatakan, Sohibul secara terus-menerus menyampaikan sesuatu yang merusak reputasinya.

“Saudara Sohibul Iman setelah keputusan pengadilan memenangkan saya secara perdata, tapi beliau terus-menerus menyampaikan sesuatu yang merusak reputasi saya, merusak fakta, dan merusak ikllim hukum kita juga,” ujar Fahri, Kamis (8/3/2018).(kl/ts)