Respon Mahfud MD Soal PK Moeldoko Ditolak MA: Masuk Akal

eramuslim.com – Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi soal peninjauan kembali atau PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat pimpinan AHY yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti  Yudhoyono (AHY).

Dalam PK-nya ke MA, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan AHY. Namun, gugatan tersebut ditolak

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA, dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis 10 Agustus 2023.

Terkait putusan MA menolak PK Moeldoko tersebut, Mahfud MD pun mengaku sudah memprediksi hal itu.

“Saya menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi,” kata Mahfud, dikutip dari Detik.com, Kamis, 10 Agustus 2023.

Ia pun menilai, upaya PK Moeldoko lebih masuk akal jika ditolak. Seban, menurut Mahfud, penolakan itu sesuai dengan logika hukum.

Pasalnya, kata dia, gugatan Moeldoko sebelumnya kalah di Kemenkumham hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dulu sudah saya bilang melalui podcast Intrique yang digawangi Prof Rhenald Kasali. Jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” ujar Mahfud MD.

“Mula-mula kalah di Kemenkum-HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN sampai akhirnya kalah di Tingkat kasasi di MA. Oleh sebab itu secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh. Benar juga, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar,” sambungnya.

Ia pun mengatakan, pemerintah sama sekali tidak punya rencana untuk mengalahkan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan pemerintah tidak membela AHY selaku Ketum Demokrat, melainkan membela kebenaran hukum.

“Harapan saya begini, pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY harap dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan,” ucap Mahfud MD.

“Kedua, kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Menko membela PD di bawah AHY melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing Partai Demokrat,” tambahnya.

 

(Sumber: Terkini)

Beri Komentar