Resmi, Rafael Alun Jadi Tersangka KPK

eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun, mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan, sebagai tersangka atas diduga adanya kejanggalan dalam harta kekayaannya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi hal ini ketika ditemui oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (30/1/2023).

“Ya, benar (Rafael Alun ditetapkan tersangka),” ucap Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lembaga antikorupsi terus bekerja untuk menemukan unsur pidana dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun.

“KPK masih terus bekerja secara profesional ya. Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka,” kata Firli dihubungi wartawan, Rabu (29/3/2023).

Pada Jumat (24/3/2023) lalu, Rafael Alun menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Selama pemeriksaan, Rafael tidak sendirian, melainkan bersama dengan istrinya Ernie Meike dan anaknya.

Rafael dan istrinya diperiksa kurang lebih selama 12 jam. Sementara anaknya lebih dulu meninggalkan KPK.

Dugaan Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun

Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.

Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.

PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.

Di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023) lalu.

 

(Suara)

Beri Komentar