Eramuslim.com – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi dilaporkan terkait kasus dugaan penodaan agama ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung selaku pihak pelapor mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com.
Panji Gumilang dilaporkan karena kerap melontarkan pernyataan kontroversial yang menodai agama hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ihsan Tanjung berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas pengasuh Ponpes Al Zaytun itu agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
“Kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik,” katanya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Panji Gumilang dipanggil tim investigasi
Selain dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Panji Gumilang juga dipanggil oleh Tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait polemik Al Zaytun.
Panji Gumilang datang ke Gedung Sate, Kota Bandung Jawa Barat pada Jumat (23/6/2023).
Pemeriksaan terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun, Indramayu tersebut dilakukan secara tertutup.
Sumber: suara