Rentetan Aksi ‘Cekik’ Internet di Era Jokowi

Eramuslim – Pemerintah melakukan pembatasan akses internet setelah terjadi kerusuhan di Wamena, Papua. Ini bukan pertama kali kebijakan tersebut dilakukan. Berikut rentetan pembatasan akses internet yang pernah dilakukan sebelumnya.

1. Mei 2019

Pada 22 Mei 2019, pemerintah membuat keputusan untuk membatasi media sosial dan layanan messaging. Facebook, Instagram, Twitter serta WhatsApp menjadi sasaran. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membuat pengumuman tersebut.

Fitur yang akan dibatasi penggunaannya secara bertahap dalam dua tiga hari ke depan adalah unggahan foto dan video. Pemerintah beralasan, pembatasan konten berupa foto, video dan gambar diperlukan dengan dalih menangkal peredaran misinformasi (hoax) yang mengancam keamanan.

“Pembatasan akses sosial media untuk tidak diaktifkan, dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Jadi berkorban 2-3 hari tidak bisa lihat gambar tidak apa-apa, ini semata-mata untuk keamanan nasional,” cuap Wiranto kala itu.

“Pembatasan dilakukan pada fitur-fitur media sosial dan messaging system, yakni gambar, foto dan video. Biasanya seseorang akan screen capture, lalu viral di Whatsapp. Viral yang negatif ada di sana. Jadi untuk sementara kita akan mengalami keterlambatan dalam mengunggah foto atau video,” sebut Rudiantara.

2. 2 Agustus 2019

Pemerintah pertama kali melakukan pembatasan layanan internet di wilayah Papua dan Papua Barat sejak Senin (19/8). Namun pada Rabu (21/8) pemerintah meningkatkannya jadi pemblokiran akses di wilayah tersebut. Warga di sana hanya bisa menikmati layanan telekomunikasi telepon dan SMS saja.