Rencana Jokowi Revisi UU ITE Didukung Oposisi, Tapi Bebaskan Juga Aktivis Ditangkap Polisi

eramuslim.com – Wacana Presiden Jokowi merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menuai banyak dukungan publik. Salah satunya dari pihak oposisi pemerintah.

Banyak pihak berharap, wacana orang nomor satu di Indonesia itu benar-benar dilakukan, sebagai bentuk keseriusan atas pernyataannya beberapa hari lalu meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera salah satunya mendukung langkah Presiden Jokowi merevisi UU ITE itu.

Mardani mengatakan, hal tersebut perlu secepatnya untuk dilakukan pemerintah agar demokrasi dan kehidupan sosial berjalan sesuai kehendak rakyat.

“Perlu segera dilakukan. Kita perlu kondisi sosial yang nyaman dan kondusif. Modal sosial menjadi mahal harganya di masa pandemi,” ujarnya dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, meski PKS menempatkan dirinya sebagai partai oposisi. Tapi, tetap akan mendukung langkah pemerintah selama itu sejalan dengan kehidupan sosial masyarakat.

“Kita dorong Pak Jokowi untuk ambil inisiatif revisi dan lebih aktif lagi mengurai berbagai kondisi di masyarakat,” tutur Mardani.

Anak buah Ahmad Syaikhu itu juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi karena berani merevisi UU ITE itu yang selama ini dinilai pasal karet.

“Apresiasi inisiatif Pak Jokowi,” singkat Mardani.

Selain itu, Mardani juga meminta pemerintah usai merevisi UU ITE tersebut untuk segera membebaskan para aktivis yang dijerat dengan pasal tersebut.

Untuk diketahui, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat merupakan anggota Koalisi Aksi Menyalamatkan Indonesia (KAMI).

Kedua pentigi KAMI itu ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait tudingan menunggangi demo UU Ciptaker di sekitaran Istana Kepresidenan dan Patung Kuda beberapa waktu lalu.

Selain keduanya, beberapa petinggi KAMI di Sumut juga ditangkap polisi.

Selain itu, Habib Rizieq Shihab yang dikenakan UU Karantina Kesehatan juga disangkakan dengan UU Penghasutan.