Jokowi Serahkan ke Parlemen
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soestyo mengaku telah berbincang dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rencana Amandemen Terbatas UUD 1945.
Salah satu rencana perubahan terbatas ini adalah menyertakan pokok-pokok haluan negara atau PPHN. Pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu mengatakan, PPHN ini akan diusulkan melalui Ketetapan atau TAP MPR.
PPHN, yang dulu bernama GBHN, merupakan salah satu rekomendasi MPR RI periode 2014-2019.
“Amandemen konstitusi menambahkan satu ayat di Pasal 3 tentang kewenangan MPR membuat dan menetapkan PPHN,” Ujarnya, Sabtu (14/8).
Amandemen juga akan menyertakan satu ayat di Pasal 23 tentang kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Isinya menolak atau mengembalikan RAPBN untuk diperbaiki jika tidak sesuai dengan PPHN.
Setelah mendengarkan penjelasan itu, kata Bamsoet, Presiden Jokowi mengembalikan keputusan kepada parlemen dan partai politik.
“Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada termasuk kepada partai politik. Menurut beliau itu domain parlemen,” kata politikus Partai Golkar ini. [Pojoksatu]