eramuslim.com – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, menyatakan penolakannya terhadap wacana pemberian hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Menurutnya, pengelolaan tambang bukan merupakan bidang yang seharusnya dikerjakan oleh kampus.
Fathul mengakui bahwa beberapa kampus memiliki jurusan pertambangan, tetapi hal itu tidak berarti perguruan tinggi layak untuk mengelola tambang secara langsung.
“Saya tidak setuju. Karena kampus wilayahnya tidak di situ dan betul memang ada kampus yang mendidik menjadi ahli di bidang itu,” tegas Fathul, seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 23 Januari 2025.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang, perhatian akan lebih terfokus pada keuntungan ekonomi dan mengabaikan dampak terhadap lingkungan.
“Jangan sampai justru dengan mengedepankan, mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, lingkungan, termasuk warga yang tinggal di daerah sana, jadi terabaikan. Saya khawatir, ketika kampus masuk di sana juga kejadian serupa akan berulang,” katanya.
Fathul juga menyoroti bahwa aktivitas tambang selama ini telah menyebabkan banyak kerusakan lingkungan, sebagaimana tercatat dalam berbagai laporan independen.
“Kita menjadi saksi, banyak usaha pertambangan yang mengabaikan isu lingkungan. Kita juga jadi saksi, hampir semua laporan lembaga independen, selalu saja hasilnya bisnis pertambangan punya andil luar biasa dalam kerusakan itu,” jelasnya.
Ia bahkan memperingatkan potensi bahaya jika kampus mengelola tambang, karena pengaruh uang bisa memengaruhi prinsip moral institusi pendidikan.
“Saya khawatir juga, ketika kampus masuk di sana, itu menjadi tidak sensitif, karena logika bisnisnya menjadi dominan. Uang menghipnotis. Kalau itu sampai terjadi, berbahaya. Kampus sebagai tempat moral, bisa tergerus,” ujarnya.
Wacana ini berasal dari Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru saja disepakati sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, yang disetujui oleh anggota DPR RI yang hadir.
“Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?” lanjut Dasco, yang juga disepakati oleh peserta rapat.
RUU tersebut mengakomodasi perguruan tinggi untuk mendapatkan hak pengelolaan tambang, dengan mekanisme tertentu. Dasco menjelaskan bahwa aturan lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut akan dirumuskan.
“Tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur, di dalam aturan yang ada sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” ujar Dasco kepada jurnalis.
Selain perguruan tinggi, RUU ini juga memberikan prioritas kepada usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare. Selain itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan juga diakomodasi dalam rancangan tersebut.
Dasco menambahkan bahwa usulan ini telah melalui pembahasan di internal DPR, melibatkan partisipasi publik, dan dimasukkan ke dalam rumusan final.
(Sumber: Fajar)