“Di sini ada ketentuan dalam undang-undang yang di maksud pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik,” terangnya.
Pelaksana, seperti Dekan pun dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD. “Kalau di sini (UU 25/2009) ya ada kata-kata pelaksananya, ini termasuk pejabat,” tutur Imam.
Berikut rekam jejak Ari Kuncoro selama di UI:
1. 2013-2017: Ari Kuncoro diangkat sebagai Dekan FEB UI
2. 2 November 2017-20 Februari 2020: Ari Kuncoro menjadi Komut BNI pada RUPS Luar Biasa BNI yang selanjutnya digantikan oleh Agus Martowardojo yang kala itu juga menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018.
3. 4 Desember 2019: Ari Kuncoro diangkat menjadi Rektor UI
4. 18 Februari 2020: Ari Kuncoro diangkat menjadi Wakomut Independen BRI
(jawapos)