Rekrutmen CPNS terbukti masih diwarnai banyak terjadi pelanggaran dan penyimpangan terhadap PP 48/2005 khususnya menyangkut usia dan masa pengabdian. Banyak tenaga honorer dan guru bantu yang sudah mengabdi 3 tahun atau 5 tahun, ternyata dalam catatan administrasi panitia rekrutmen CPNS masa pengabdian itu diganti menjadi nol (0) tahun.
Bahkan ada CPNS yang sudah meninggalkan tugasnya sebagai guru bantu karena gajinya kecil dan bekerja di pabrik, kemudian melamar sebagai CPNS malah lulus.
“Banyak juga orang yang sudah berumur di atas 40 tahun dan lama pula pengabdiannya karena ditulis nol tahun maka mereka gagal. Sehingga CPNS yang diterima di Jawa Timur banyak yang muda-muda. Selain itu masih ada titipan dan suap,” papar anggota DPD KH. Mujib Imron, di Gedung DPD, Jakarta, Senin (27/3).
Sementara itu, Pdt. Ishak Pabumbu Lambe mengusulkan agar guru honorer swasta dimasukkan ke dalam rencana revisi PP 48/2005 itu.
DPD RI juga akan meminta perlunya revisi PP 48/2005 tersebut agar tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat. (dina)