Rekrut PNS, Partai Golkar Dinilai Langgar Sejumlah UU

Pengamat politik Prof. DR. Maswadi Rauf menilai upaya Partai Golkar merekrut sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dalam Balitbang Kekaryaan yang dibentuk DPP Partai Golkar, sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.

“Lembaga itu bersifat tetap dibentuk Partai Golkar dan ini menjadi alat partai. Mereka bekerja untuk kepentingan Partai Golkar. Ini melanggar netralitas PNS. Tapi kalau Partai Golkar membentuk Ad Hoc boleh-boleh saja, ” ujar Maswadi kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Jum’at (12/1).

Hal serupa disampaikananggota PDIP Sutradara Ginting. Ia menilai masuknya sejumlah pejabat negara tertentu dan anggota PNS dalam Balitbang Kekaryaan yang dibentuk Partai Golkar itu melanggar UU.

Sutradara Gingting menyebutkan sederetan UU yang dilanggar, seperti UU PNS, UU tentang BPK, UU tentang BI dan UU tentang Partai Politik.

Sementara itu, Ketua partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, kalau PNS ditarik kembali pada wilayah politik maka sama saja dengan memutar jarum sejarah ke belakang. "Biarkan PNS tetap bersikap netral, bekerja sebagai pelayan publik, bukan pelayan partai, ” tegas mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Menurutnya, jika Partai Golkar ingin mencoba menarik anggota PNS maka partai lain akan melakukan hal yang sama. “Kalau partai-partai saling memperebutkan anggota PNS, mereka akan terkepung dalam partai dan ini bisa mengganggu kinerja PNS. Tidak terkepung saja mereka belum bekerja secara maksimal, ” terang Anas Urbaningrum, yang juga mantan PNS.

Menanggapi hal itu, Wasekjen Partai Golkar Priyo Budi Santoso menegaskan, Balitbang Kekaryaan merupakan lembaga yang tidak berada dalam struktur Partai Golkar.

“Karena itu kita mengundang para cendikia, profesor-profesor untuk bergabung dalam lembaga ini. Kita memerlukan masukan-masukan dari mereka terhadap perbaikan bangsa ini ke depan, ” tukasnya. (dina).