Eramuslim – Lembaga keuangan diwajibkan untuk melaporkan rekening keuangan milik nasabah yang sudah meninggal dunia, alias rekening warisan yang belum dibagi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
“Kewajiban dimaksud (rekening keuangan warisan) itu terkait Pasal 7 PMK yang menyebutkan soal pertukaran data di mana lembaga keuangan wajib melaporkan kepada kami (Ditjen Pajak),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama ketika dihubungi Pantau.com, Rabu (28/2).
Lembaga keuangan yang terdaftar sebagai pelapor wajib melaporkan rekening keuangan yang dipegang oleh satu atau lebih orang pribadi dan entitas yang wajib dilaporkan.
Soal warisan, dalam Ayat 3 Pasal 7 PMK 19/2018 menyebutkan “orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan (a) setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan; atau (b) warisan yang belum terbagi dari orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah meninggal.”
Hestu Yoga mengatakan, isi aturan yang diterbitkan pada 19 Februari 2018 itu sebenarnya bukan hal baru. Dalam aturan sebelumnya, ketentuan soal warisan juga sudah diatur tapi di dalam lampiran.