Rekaman Percakapan Diputar, Gedung MK Dipadati Massa

 

Jakarta—Ada yang lain di gedung Mahkamah Konstitusi siang ini (Selasa, 3/11/09). Tampak massa memadati di beberapa sudut gedung, misalnya di dalam ruang sidang utama, di bagian luar ruang sidang utama yang terletak di lantai dua gedung MK, bahkan massa pengunjuk rasa juga tampak memadati sebagian ruas Jalan Medan Merdeka tepat di depan Monas di mana gedung MK berdiri. Suasana ini wajar terjadi karena agenda sidang hari ini dianggap luar biasa dan menarik perhatian publik, yaitu mendengarkan rekaman pembicaraan yang diduga merupakan bukti rekayasa terhadap penahanan dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit S. Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Sekitar pukul 11.00 sidang dibuka dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan bahwa sidang tersebut terbuka untuk umum. Keputusan tersebut sudah diperdebatkan dalam rapat permusyawaratan hakim kemarin, MK menggunakan undang-undang kekuasaan kehakiman yang menyatakan sidang pengadilan terbuka untuk umum serta UU MK yang menyatakan sidang MK terbuka untuk umum, kecuali rapat pimpinan hakim.

Setelah membuka sidang, Mahfud MD menerima berkas rekaman berupa satu cakram yang berisi sembilan file rekaman beserta tujuh bundel transkrip pembicaraan Anggodo Widjojo dengan beberapa pihak, termasuk sejumlah oknum kepolisian dan kejaksaan agung. Berkas rekaman tersebut diserahkan oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Pjs KPK.

"Karena sifatnya rahasia, kami serahkan secara rahasia ke MK. Masih disegel. Kami pimpinan KPK juga belum pernah mendengar," katanya.

Sembilan file yang diperdengarkan ke publik tersebut terdiri dari kasus Masaro, penyerahan uang dari Anggodo ke Ary Muladi, meminta bantuan ke Kejaksaan Agung, pencatutan nama RI 1, meminta bantuan ke LPSK, pengubahan suap jadi pemerasan, laporan minta komitmen Chandra M. Hamzah, perhitungan ‘fee’ pihak terkait, dan mempengaruhi Ary Muladi untuk kembali ke Berita Acara Pemeriksaan awal.

Durasi rekaman tersebut, seperti dikatakan oleh Tumpak, adalah 4,5 jam.
"Menurut staf teknisi kami yang sudah mendengarkan, rekaman tersebut durasinya sekitar 4,5 jam dan terdiri dari sembilan file," tutur Pjs Ketua KPK, Tumpak Hatorangan.

Sidang ini dihadiri oleh lima pimpinan KPK, yaitu Tumpak Hatorangan, Mas Ahmad Santosa, M Jasin, Waluyo, dan Haryono Umar. Tim Verifikasi Fakta juga hadir, yaitu Adnan Buyung Nasution, Komaruddin Hidayat, Anis Baswedan, Hikmahanto Juwono, Denny Indrayana, dan Todung Mulya Lubis. Sementara, wakil dari pemerintah yang tampak hadir adalah Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Patrialis Akbar.

Sidang ini digelar terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sidang uji materiil (judicial review) ini melingkupi ketentuan pemberhentian tetap komisioner jika menjadi terdakwa kasus pidana yang termuat dalam Undang-undang 30/2002 tentang KPK yang diajukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif.

Dalam proses persiangan, rekaman tersebut tidak diperdengarkan secara utuh melainkan bagian-bagian yang terkait dengan kasus rekayasa KPK saja. Walhasil, sidang yang digelar sejak pukul 11.00, kemudian break pukul 13.00 hingga 14.00 baru berakhir sekitar pukul 16.00, artinya, hanya sekitar 3,5 jam saja isi rekaman yang diputar MK.
Sidang ini rencananya akan dilanjutkan Rabu (4/11/09) pukul 14.00. Sementara itu, Tim Pencari Fakta berencana meminta keterangan sejumlah pihak terkait, seperti Anggodo, Susno Duadji, Ritonga, dan Ari Muladi. Konfirmasi tersebut sedianya akan dilaksanakan pada hari Kamis, sedangkan pada hari Sabtu, TPF bentukan Presiden SBY tersebut akan melakukan gelar perkara dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menggali informasi terkait kasus ini.

Lebih lanjut, Ketua TPF, Adnan Buyung Nasution, menyatakan, “Belum bisa kita mengambil kesimpulan, kecuali kita dengar semua, bukan hanya kliping, atau cukilan dari media pers. Terlalu dini untuk mengambil kesimpulan,” ujar Adnan. (Ind)