Refly Harun: RUU HIP Tak Berguna!

Refly berpendapat, bunyi Pasal 43 ayat (1) RUU HIP sangat menguntungkan pemerintah, khususnya Presiden. Sebab dengan demikian, Presiden dianggap sebagai pihak yang Pancasilais. Apabila demikian, kata Refly, pihak yang berseberangan dengan Presiden atau pemerintah bisa dianggap menentang haluan ideologi Pancasila.

“UU ini sangat menguntungkan pemerintah. Apalagi dalam RUU itu ada pasal Presiden memegang kekuasaan HIP. Berarti Presiden itu paling Pancasilais. Jadi Presiden bisa tentukan mana yang Pancasilais mana yang tidak, ini berbahaya,” ucapnya.

“Kalau Pancasila dibajak penguasa atau negara, dia menjadi alat gebuk, alat pembeda. Dia jadi alat memukul, bukan merangkul. Dan ketika bicara Pancasila akan kental untuk membedakan kelompok dalam persaingan politik. Jadi ada kelompok yang mengklaim Pancasilais dan kelompok lain tidak Pancasilais. Kelompok satu dianggap NKRI, yang lain tidak NKRI. Kelompok yang satu bisa toleransi, yang satu tidak, yang satu Berbhineka yang lain tidak, ini berbahaya,” tutupnya.

Saat ini, Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu. Namun keputusan pemerintah harus diikuti oleh DPR untuk menghentikan pembahasan. Beberapa pihak mendesak RUU ini dicabut dari Prolegnas dan tak perlu ada. (kmpr)