Refly Harun: RUU HIP Tak Berguna!

Eramuslim – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diinisiasi PDIP dan telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR menimbulkan polemik.

RUU HIP pun banjir kritik dari berbagai pihak, salah satunya karena tak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran. Padahal TAP MPR yang lain dimasukkan dalam bagian ‘mengingat’ di RUU tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, merupakan salah satu pihak yang turut menolak RUU tersebut. Refly menilai RUU HIP tak ada gunanya bagi masyarakat. Namun penolakan Refly bukan semata karena RUU HIP tak mencantumkan TAP MPRS soal pembubaran PKI.

Refly menyoroti Pasal 43 ayat (1) RUU HIP yang menyatakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan haluan ideologi Pancasila. Pasal tersebut berbunyi:

Presiden merupakan pemegang kekuasan dalam pembinaan haluan ideologi Pancasila

Refly menilai keberadaan Pasal tersebut makin menegaskan Pancasila hanya milik penguasa atau pemerintah.

“Saya menolak adanya RUU HIP. Alasan saya tidak semata tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 atau memeras Pancasila jadi trisila dan kemudian ekasila,” ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya yang diunggah pada Rabu (17/6).

“Tapi saya anggap 2 hal. Pertama, sebenarnya tidak ada gunanya bagi masyarakat UU seperti ini. Kedua, justru UU ini makin menegaskan Pancasila adalah milik penguasa, pemerintah,” lanjutnya.